Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, tiba-tiba menangis dalam ruang sidang Pengadilan Tindak PidanaKorupsi (Tipikor). Isak tangis Rudi tak dapat dibendung saat menceritakan nasibnya menjadi pesakitan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan terbata-bata sembari diiringi tetesan air mata, Rudi memaparkan awal mula dirinya diangkat jadi pucuk pimpinan di SKK Migas. Saat itu, dia bertekad melakukan pembenahan di internal lembaga tersebut termasuk soal pengadaan.
"Saya di SKK Migas sejak awal justru ingin membenahi, terutama dalam pengadaan. Salah satu kasus yang diminta adalah Pak Sutan untuk dikawal (PT Timas Suplindo), bahwa artinya memang saya mau melakukan pembenahan," kata Rudi dalam sidang di Pengadilan TipikorJakarta, Kamis (4/6).
Rudi yang berkeinginan melakukan pembenahan mencoba berkonsultasi dengan Abraham Samad yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPK. Pertemuan itu terjadi pada 5 Mei 2013 di Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam pertemuannya, Rudi meminta petuah bagaimana membenahi SKK Migas.
"Tanggal 5 Mei bertemu Abraham Samad, saya ngobrol informal dan mengatakan ingin bertemu di kantor untuk menyampaikan beberapa hal, supaya saya bisa melangkah, seperti apa menghadapi situasi (di SKK Migas) yang berat itu," ungkapnya.
Tak sampai disitu, keinginannya berlanjut dengan mengirim surat ke KPK lima hari setelah pertemuannya dengan Samad. Tak berbuah indah, justru Rudi ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2013.
"Tanggal 10 Mei saya kirim surat ke KPK. 24 Mei saya menjadi target KPK. 13 Agustus saya di OTT. Proses di tengahnya hanya bumbu-bumbu, saya diingatkan Pak Sutan memang benar menghadapi situasi itu," keluhnya.
Rudi yang kini mendekam di jeruji besi lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pun tak bisa berbuat banyak setelah divonis 7 tahun kurungan. Atas perbuatannya, Rudi mengaku ikhlas dan mencoba merubah diri selama masa tahanannya berakhir.
"Setelah diputus 7 tahun, Innalillahi saya terima. Saya ikhlas dengan apa yang terjadi. Saya sudah di Sukamiskin, biar saya lanjutkan. Saya tinggalkan masa lalu, jangan ganggu lagi saya dengan kehidupan masa lalu," ujar dia.
Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia yang mendengar keluhan Rudi pun akhirnya tersentuh. Dengan sedikit haru, Hakim Artha memberikan motivasi untuk meneguhkan niat baik Rudi.
"Mutiara itu walaupun dibenamkan di dalam lumpur tetap jadi mutiara. Semoga saksi bisa jadi mutiara," kata Hakim Artha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar